09 Mei, 2009



RATIFIKASI KA.KANDEPAG. PARE2 SULSEL


TEMUKAN MOMENTUM BARU DI BALIK PELANTIKAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA PAREPARE


Detik – detik pelantikan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Parepare bertepatan pada Hari Rabu, 19 Rabiul Akhir 1430 H. – 15 April 2009 M. Bertempat di BARUGAE – Kompleks Rumah Jabatan Walikota Parepare pada pukul. 10. 43 Wita. Walikota Parepare Drs. H. Zain Katoe melantik secara resmi Drs. H. Safaruddin, M. Ag (sebagai Kepala Kantor Dep. Agama Kota Parepare) di dampingi isteri tercinta Hj. Andi Faridah, S. Pd.I (juga berprofesi sebagai Kepala Sekolah pada salah satu Sekolah Negeri di Kota Parepare).


Acara pelantikan tersebut di hadiri; Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Dr. H. Bahri Mappiasse, M. Ag) - dalam hal ini diwakilkan oleh KABAGSET & TU Kanwil Depag. Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Drs. H. Hamka, M. Ag) - Kapolres – Dandim 1405 ­– Ketua Pengadilan Negeri – Ketua Pengadilan Agama – Pimpinan Perguruan Tinggi – Para Muspida -Akedemisi - Tokoh Pendidik – Tokoh Agama – dan Tokoh Masyarakat Se - Kota Parepare. Drs. H. Hamka, M. Ag.(juga pernah menduduki jabatan Kepala Kantor Dep. Agama Kota Parepare).


Dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimaksih kepada Walikota Parepare Drs. H. Zain Katoe atas perekenan terlaksanannya acara pelantikan Kepala Kantor Dep. Agama Kota parepare secara definitif, dan ucapan selamat kepada Kakandep. Agama yang baru saja dilantik, dengan harapan kinerja dan pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan. Dikatakan pula, saat ini Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan tengah mengelolah lembaga pendidikan plus yang bertaraf internasional, di mana tenaga pengajar nantinya adalah bergelar Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3) memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai, komitmen dan etos kerja yang tinggi , juga dilengkapi fasilitas laboratorium , Tehnologi Informasi serta asrama bagi para siswa.


Akan halnya peningkatan, pengamalan dan penghayatan dalam memelihara kerukunan hidup antar umat beragama juga menjadi prioritas. Seiring kian kompleksnya persoalan kemanusiaan yang menuntut perhatian lebih lanjut melebihi persoalan kemanusiaan yakni persoalan agama itu sendiri, agar dapat hidup damai secara berdampingan, sehingga pada gilirannya membuat agama menjadi sesuatu yang hidup, mampu berdialog dengan budaya setempat, dan berfungsi menjawab pelbagai persoalan yang di hadapi umat.


Dalam kesempatan itu Drs. H. Zain Katoe (Walikota Parepare), menyatakan prioritas yang diberikan kepada Dep. Agama Kota Parepare teristimewa bahwa Kepala Kantor yang baru saja dilantik adalah seorang pegawai yang mengabdikan diri sudah sekian lama di Dep. Agama kota Parepare (ketika itu sebagai Kepala Sub. Bagian Tata Usaha) yang berarti tidak lagi memerlukan proses pengenalan, tapi langsung bisa action.


Meskipun Walikota Parepare tidak mempersoalkan putra dari luar kawasan Parepare yang menduduki pucuk pimpinan di setiap institusi yang ada di Kota Parepare karena memang Parepare masih berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . namun siapa lagi yang bakal mengembangkan, memelihara serta melestarikan Kota Parepare kalau bukan masyarakatnya ???


Untuk memperlihatkan prestasi terbaik dan penghargaan, Walikota Parepare menitip pesan kepada Drs. H. Safaruddin, M. Ag kiranya dapat memperjuangkan penambahan Kuota Haji agar antrian panjang Calon Jama’ah Haji bisa diminimalisir. (diiringi tepukan riuh hadirin)Di bawah kepemimpinan yang di amanahkan kepadanya Drs. H. Safaruddin, M. Ag. disela jejak aktivitas rutinnya ke depan akan melakukan gebrakan selain melanjutkan dengan baik program – porgram kerja yang belum tuntas, juga melirik kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Dep. Agama Kota Parepare dilihatnya masih relatif minim.


Sehingga hal inilah yang akan coba di gali melalui Pelaksanaan Diklat Di Tempat Kerja, dengan menjaring kerjasama Depag dan Diklat Tehnis Keagamaan Makassar. (baca: pernyataan ini diungkapkan Ka.Kandep. Agama Kota parepare beberapa saat usai dilantik).Peningkatan kualitas SDM akan terus dilakukan dengan mengirimkan pegawai / karyawan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai kadar kebutuhan dengan melihat celah kelemahan misalnya ada pada tata kelola administrasi ataupun keprotokoleran maka skill dan pengetahuan pada bidang ini menjadi urgen.


Disamping itu pula peingkatan mutu dan kualitas pendidikan baik sarana maupun prasarana bagi guru – guru mutlak diperlukan.Adapun visi yang perlu dikembangkan terkait pelayanan terhadap peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama, di mana suasana keberagamaan akhir – akhir ini kerap diramaikan oleh berbagai kejadian sebagai bagian dari euforia kebebasan, sehingga pada prinsipnya tidak ada diskriminasi.


Dalam hal ini, Depag. tidaklah memiliki wewenang untuk mempersalahkan ataupun menjustifikasi salah satu kelompok / kepercayaan / berbagai paham sempalan . hanya saja jika terjadi friksi atau benturan antar kelompok / kepercayaan /berbagai paham sempalan, maka Depag. akan terjun secara langsug ke lokasi . Kapasitas Depag. pada tataran ini adalah sebagai pembina.Style kepemimpinan yang diterapkan adalah mengamati watak dan karakteristik setiap pegawai / karyawan dalam hal kedisiplinan dan etos kerja terkait Tugas Pokok dan fungsinya (TUPOKSI) masing – masing.


Karena pada dasarnya ada saja yang memiliki mindset :- Tidak mau tahu tupoksinya,- Mengerti tupoksinya,- Memahami tupoksinya,- Punya motivasi untuk melaksanakan tupoksinya,- Punya tanggung jawab untuk melaksanakan tupoksinya, - Punya penghayatan untuk melaksanakan tupoksinya, dan tingkat tertinggi adalah,- Punya kebahagiaan , kepuasan , dan ikhlas dalam menyelesaikan tupoksinyaMasing – masing bentuk kepribadian tersebut membutuhkan model pendekatan secara proporsional, serta tidak menginginkan adanya kelompok – kelompok tertentu ataupun staf yang di anak tirikan atau di anak emaskan (baca; di istimewakan) karena lebih kepada keniscayaan egalitarianism.


Paling tidak gambaran kepemimpinan seperti ini memiliki visi ke depan yang jelas, memiliki kepribadian yang kuat, selalu bersikap idealis, bermartabat, percaya diri , memiliki rasa tanggung jawab serta kepedulian terhadap sesama dan senantiasa mendahulukan kepentingan umum. Terkait wewenang dan peran, dikatakan untuk mengaplikasikan keduanya tergantung situasi dan kondisi, wewenang adalah alat atau perangkat untuk mendukung pengejawantahan terlaksananya peran .


Bagaimanapun bentuk wewenang adalah merupakan amanah dari Allah SWT. Yang kelak dimintai pertanggung jawabannya. Menjadi pemimpin bukan penguasa, sebab penguasa berkarakter mengendalikan, _ berlandaskan kekuasaan dan penindasan, sementara pemimpin memberikan inspirasi, _ dan bertindak atas dasar kebijakan.


Selebihnya kami ucapkan selamat seraya menanti momentum – momentum baru yang tercerahkan lahir dari kepemimpinan Bapak Drs. H. Safaruddin, M. Ag. Amiin....Label: Selamat atas kepemimpinan baru

22 April, 2009

METODOLOGI ALA BAGHDADIYAH

SOSIALISASI METODOLOGI BAGHDADIYAH & IQRO'

Jelang April 2009 Seksi Penamas ( Pendidikan Agama Islam Pada masyarakan dan Pemberdayaan Masjid ) Departemen Agama kota Parepare ( Sul-Sel ) menggelar hajatan sosialisasi metodologi Baghdadiyah dan Iqro’ dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas serta pemahaman metodologi Baghdadiyah dan Iqro bagi guru mengaji tradisional Se- Kota Parepare.

Beberapa saat Drs. H. Safaruddin, M. Ag. Sebelum dinobatkan sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Kota Parepare 15 April 2009, membuka acara secara resmi sembari mengungkapkan bahwasanya acara tersebut ditujukan agar suguhan materi dalam sosialisasi nantinya bisa dengan mudah diterapkan dan memahami bacaan – bacaan Al-Quran kepada peserta didik Tamaan Pembinaan Al- Quran..

Muhamad Nasir Saddu, S. Ag. Selaku nara sumber pada acara tersebut menguraikan bahwa ada banyak model dan bentuk metodologi dalam mempelajari Al-Quran, namun hingga era kontemporer saat ini belum ada metodologi terlengkap dan terbaik selain metodologi Baghdadiyah, dan juga belum pernah terdengar ada lembaga khusus yang menangani kursus mengaji.

Turut pula M. Nawawie Said, S. Ag. Selaku Kepala seksi Penamas menegasikan QS. Al- Hijr (15) : 9 – innaa nahnu nazzalnaa dzikra wa innaa lahu lahaafidzun .
”Sesungguhya Kamilah yang menurunkan Al-Quran dan Kami pulalah yang akan menjaganya”. Penegasan ini menunjukkan bahwa Al-Quran senantiasa terjaga dari pemalsuan hingga akhir zaman.

Al-Quran merupakan Qalamullah sehingga tidak mungkin dipalsukan oleh makhluknya. Namun demikian bukan berarti tidak ada pihak – pihak yang tak bertanggung jawab berupaya untuk memalsukan Al-Quran , bahkan membuat ayat – ayat yang senada dengan Al-Quran .

Tidak hanya itu, sejak zaman Nabiullah Muhammad SAW. juga ada yang menjelek – jelekkan Firman Allah SWT. diantaranya, ada yang membuat syair – syair dengan meniru bunyi Surah Al-Kautsar. Ada pula orang – orang kafir yang mempertanyakan mengapa Allah SWT. menciptakan binatang kecil yang tidak bermanfaat bagi manusia seperti ; nyamuk.

Pertanyaan – pertanyaan seperti ini seolah meragukan kemurnian Al-Quran . QS. Al- Baqarah (2) : 26 – Innallaha laa yastahyi ayyadhriba matsalammaaba’udhatan famaa fawqahaa fa ammalladziina aamanuu faya’lamuuna annahul haqqu mirrobbihim wa ammalladzina kafaruu faquluna maadzaa aaradallahu bihadza matsalan wa yahdi bihi katsiran wamaa yadhillu bihi illal faasiqiin .
”Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu, adapun orang – orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan? Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah. Dan dengan perumpamaan itu pula banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kevuali orang – orang yang fasik”.

Apa maksud Allah menciptakan perumpamaan itu ? tujuannya adalah agar manusia berpikir, sebab banyak dari mereka yang dengan perumpamaan menjadi sesat dan ingkar terhadap kekuasaan Allah. Karenanya kagiatan sosialisasi seperti ini harus mendapat respon positif dari seluruh umat Islam, termasuk pemerintah ( Depag) sebagai garda terdepan dalam menjaga kemurnian Al-Quran.
LENSA PENAMAS DEPAG PAREPARE ( SUL SEL )


Berdasarkan Surat Lembaga Pengembangan Tilawtil Quran ( LPTQ ) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 025/LPTQ.P/XII/2008 Tanggal, 30 Desember 2008 Perihal ketentuan pokok Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional XX terbatas Tahun 2009 dengan pokok – pokok ketentuan persyaratan peserta sebagaimana diatur dalam pedoman Musabaqah Al- Quran Tahun 2006, sebagai berikut :
I. Waktu penyelenggaraan
MTQ Nasional XX Tahun 2009 akan diselenggarakan pada tanggal 6 s/d 11 Juni 2009.
II. Cabang / Golongan Musabaqah dan Peserta
A. Cabang Tilawatil Al-Quran terdiri dari :
Golongan Dewasa Putera dan Puteri
Umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari atau sudah menikah
B. Cabang Hifzh al Quran terdiri dari
1. Golongan 1 Juz dan Tilawah putera dan puteri
Umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari
2. Golongan 5 Juz dan Tilawah putera dan puteri
Umur maksimal 16 tahun 11 bulan 29 hari
3. Golongan 10 Juz putera dan puteri
Umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari
4. Golongan 20 Juz putera dan puteri
Umur maksimal 21 tahun 11 bulan 29 hari
3. Golongan 30 Juz putera dan puteri
Umur maksimal 23 tahun 11 bulan 29 hari atau sudah menikah
C. Cabang Tafsir Al-Quran terdiri dari :
Golongan Bahasa Arab deserta hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz XXIX putera dan puteri.
Umur maksimal 23 tahun 11 bulan 29 hari.
D. Cabang dan golongan yang dimusabaqahkan di daerah dapat disertai dengan MTQ / STQ sebelumnya
III. Sistem Musabaqah
Musabaqah diselenggarakan dalam satu babak dengan sistem gugur
IV. Materi (Maqra/Soal) dan waktu tampil
A. Cabang Tilawah Al-Quran
Golongan Dewasa
a. Materi bacaan dari Juz 1 s/d Juz 30
b. Lama penampilan : 9 s/d 10 Menit



B. Cabang Hifzh Al-Quran
1. Golongan 1 Juz dan Tilawah
a. Materi Tilawah Juz 1 s/d Juz 10, untuk hafalan adalah salah satu dari Juz 1 atau Juz 30.
b. Lama penampilan 7 – 8 menit untuk tilawah, untuk hafalan 3 ( tiga ) pertanyaan, masing – masing 5 – 7 baris setiap jawaban.
c. Penentuan maqra, tilawah, paling lambat 16 jam sebelum acara penampilan. Paket soal hafalan diberikan pada saat akan naik mimbar.
d. Teknis penampilan dimulai dengan tilawah dilanjutkan tahfish
2. Golongan 10, 20 dan 30 Juz :
a. Materi hafalan masing – masing Juz 1 s/d Juz 10, Juz 1 s/d Juz 20 dan Juz 1 s/d Juz 30.
b. Lama penampilan, menjawab 5 (lima) pertanyaan dengan masing – masing jawaban 10-12 baris setiap jawaban.
c. Penentuan paket soal diberikan pada saat akan naik mimbar
C. Cabang Tafsir Al-Quran
Golongan Bahasa Arab (putera dan puteri)
Juz XXIX deserta hafalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Materi hafalan, sama dengan golongan 30 Juz pada cabang hifzh Al-Quran.
b. Lama penampilan :
- Hafalan, sama dengan golongan 30 Juz cabang hifzh Al-Quran
- Tafsir, selama kurang lebih 30 menit.
V. Pendaftaran Peserta
A. Pendaftaran
1. Pendaftaran awal, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan musabaqah dan persyaratannya cukup hanya dengan melampirkan keterangan domisili dan Akta Kelahiran.
2. Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan musabaqah.
3. Pendaftaran ulang dilakukan oleh peserta yang bersangkutan dengan membawa mandat masing – masing cabang dan memperlihatkan bukti-bukti asli persyaratan administrasi, disampaikan kepada Tim Pendaftaran dari LPTQ Tingkat Nasional dan Panitia Penyelenggara.
VI. Sanksi - Sanksi
A. Persiapan
1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak mendapat pengesahan dan tidak berhak untuk tampil.
2. Peserta yang diketahui menggunakan persyaratan palsu seperti manipulasi umur, tempat tinggal dan lain – lain gugur hak tampilnya.
B. Pelaksanaan
Peserta yang tampil dan melanggar ketentuan tampil dianggap gugur penampilannya.
VII. Penentuan Peserta Terbaik
1. Peserta terbaik adalah urutan tertinggi perolehan nilai.
2. Apabila 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh jumlah sama, maka penentuannya sebagai berikut :
a. Cabang tilawah ditentukan secara berurut nilai tertinggi tajwid, kemudian lagu dan suara, apabila masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
b. Cabang Hifzh Al-Quran
1). Golongan : 1 Juz dan 5 Juz penentuannya secara berurut pada nilai tertinggi kelompok tahfizh, apabila pada kelompok tersebut sama, maka penentuannya pada nilai tajwid pada kelomopk tahfizh. Apabila masih sama, ditentukan nilai tajwid pada kelomopk tilawah. Apabila tetap sama dimungkinkan adanya juara kembar.
2). Golongan : 10, 20 dan 30 Juz penentuannya secara berurut pada nilai tertinggi tajwid pada kelompok tahfiz. Apabila masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
VIII. Penjadwalan Penyelenggaraan MTQ/STQ Tingkat daerah
Untuk menghadapi STQ Nasional Terbatas XX Tahun 2009 Di Yakarta perlu ditetapkan jadwal penyelenggaraan MTQ/STQ Tingkat Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. MTQ / STQ Kabupaten / Kota mulai Bulan Januari s/d Februari 2009
2. MTQ / STQ Provinsi mulai Bulan Maret s/d April 2009
VIX. Kedatangan Peserta di asrama Haji Pondok Gede Jakarta tanggal 04 Juni 2009 .Puku : 12.00
IX. Kafilah yang ditanggung oleh Panitia Penyelenggara.
a. Peserta yang akan tampil bila mengikuti semua cabang dan gologan = 14 Orang
b. Pelatih (Tilawah, Tafsir, Tahfizh masing – masing 1 orang) = 3 Orang
c. Ketua Kafilah = 1 Orang

Jumlah = 18 Orang
LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QURAN TINGKAT KOTA PAREPARE
Ketua Sekretaris
Drs. H. Hamka, M. Ag M. Nawawie Said, S. Ag

13 April, 2009

Pembinaan Qori' - Qori'ah Kota Parepare


PEMBINAAN QORI' - QORI'AH SE - KOTA PAREPARE


Bertadarrus Al-Quran salah satu hal yang sangat dianjurkan, namun apabila kegiatan pembinaan Qori’ – Qori’ah tersebut sekaligus dapat menuai prestasi niscaya akan lebih bermakna. Untuk itulah Seksi Penamas Departemen Agama Kota Parepare awal Mei 2009 mengadakan kegiatan pembinaan Qori’ – Qori’ah Se- Kota Parepare yang berlangsung di Masjid Al- Adawiyah Depag.

Para peserta Pembinaan Qori’ – Qori’ah dimandatir sebagai wakil dari masing – masing Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung, Soreang . dan Bacukiki. Dalam kesempatan itu,
Drs. H. Safaruddin, M. Ag (Kepala Kantor Departemen Agama Kota Parepare) membuka secara resmi acara tersebut dan menaruh harapan kepada peserta Qori’ – Qori’ah Se- Kota Parepare agar lebih tekun berlatih berbagai jenis lagu khusus untuk bacaan Al-Quran, sekaligus mengasah kemampuan membaca Al-Quran melalui lantunan ayat – ayat Suci.

M. Nawawie Said, S. Ag ( Kasi Penamas) , turut menguraikan bahwa Al-Quran berbeda dengan kitab lainnya, termasuk buku – buku yang ditulis oleh penulis kenamaan sekalipun. Tidak akan pernah mampu menghafal keseluruhan isi buku yang ditulisnya sendiri. Termasuk tanda titik dan koma, inilah salah satu bukti kemukjizatan dan kezakralan Al-Quran. Selanjutnya upaya – upaya pemeliharaan Al-Quran dari pemalsuan terus dilakukan baik melalui kegiatan pembinaan Qori’ – Qori’ah sekaligus sebagai ajang membina bibit – bibit unggul yang berkualitas bagi Qori’ – Qori’ah.

Drs. Sudirman Semma selaku pembina menjelaskan, munculnya berbagai macam dialek bacaan ( qira’ah) Al-Quran tentunya bukan sebuah halangan dalam memelihara dan melestarikan Al-Quran, sebab dengan adanya dialek yang berbeda, sumbernya tetap satu yaitu Al_Quran, dan selama makharijul huruf ( cara pengucapannya ) benar tentu saja hal tersebut tidak menjadi masalah.